Mendukung Mensos, Melindungi Anak Dari Rokok

Oleh :
Varhan Abdul Aziz
Sekretaris Jenderal Gerakan Nurani Nusantara (GANN)

Hari anak tanggal 23 Juli didepan mata. Masih banyak PR bersama untuk menuju Anak Indonesia unggul dan berkualitas. Selain fungsi kebijakan oleh pemerintah, semua orang dapat mengambil peran dalam menjaga anak Indonesia. Keluarga sebagai gerbang utama pencetak calon anak2 terbaik harus menyadari tanggungjawab dan amanah besar menjaga anak2 mereka di pundaknya.

Rokok harus menjadi satu issue besar dalam paradigma berfikir setiap warga negara. Tanpa kesamaan persepsi itu, anak merokok hanya akan menjadi satu pemandangan wajar. Di Negara manapun, pasti memiliki banyak masalah di banyak bidang. Namun untuk membuat sebuah perubahan, kita tdk harus selalu memulai dari apa yg idealnya dilakukan, tapi dari apa yg bisa kita lakukan. Gerakan yg kecil, bila dilakukan secara masif, dapat menjadi bola salju besar, gelombang ombak tinggi, dan topan perubahan.

Sejak SMA Kelas 1, saya sudah menjadi penyuluh Anti Narkoba. Dari bekal itu, di Almamater tercinta Kampus UIN Jakarta, saya dirikan UKM Satgas Gerakan Anti Narkoba (GAN). Saat ini saya tetap konsisten selama 15 tahun hingga saat ini dan seterusnya akan fokus dalam gerakan ini. Sejak 2012 bersama Dr M Fariza Y Irawady selaku Ketua Umum, saya menjadi Sekjend GANN, NGO/LSM yg fokus pada upaya preventif Motivasi Hidup Anti Narkoba dan saya menyadari, upaya menuju Indonesia bersih dari Narkoba harus dimulai dari Indonesia bersih dari rokok terutama anak anak.

Para Perokok bisa jadi ada yg tdk setuju dengan pernyataan diatas. Namun saya percaya, banyak juga perokok yg setuju. Saya memiliki banyak teman yg merokok, ingin berhenti namun kesulitan. Ada yg berhasil, ada yg tidak. Namun banyak yg selalu bilang, kalau belum merokok, jangan mencoba, daripada terjebak dan sulit keluar seperti mereka. Artinya ada niatan mulia yg sebenarnya mereka pendam, agar orang tdk terjebak rokok seperti mereka. Dari lubuk hati terdalam mereka ingin berhenti. Kami mendukung kalian.

Baiklah, kalau merubah yg besar butuh effort besar, mari mulai dari mengubah yg kecil. Kita kembali pada fokus utama tulisan ini, menjaga Anak Indonesia dari rokok. Kita cita2kan anak Indonesia 100% bersih rokok. Setuju? Pasti semua setuju! 3 strategi Mensos menjauhkan anak Indonesia dari rokok dapat dijadikan pedoman. Bukan hanya itu, poin2 tersebut harus dijadikan sebuah gerakan. ini harus dijadikan menasional, menyeluruh, dengan target 100% Anak Indonesia bersih rokok terealisasi!!!

Mensos Juliari P Batubara menyampaikan 3 hal tersebut antara lain : 1. Membatasi akses pembelian rokok bagi anak. 2. Menyadarkan anak bahaya merokok merupakan gerbang bagi terjerumusnya pada liang sesat Narkoba. 3. Menaikan setingginya harga Rokok agar tdk terbeli mereka. 3 strategi ini, simple, nyata, dan aplikatif, bila semua meyakini bisa melakukan dengan komitment siap menjalakan. Tentunya, semua ini harus diatur dengan payung hukum regulasi pemerintah dan penindakan yg tegas.

Pertama Membatasi akses pembelian rokok bagi anak, hal ini sangat mungkin dilakukan. Berdasarkan Konvensi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989, Bagian 1 Pasal 1. Yang dimaksud Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun. Indonesia pun memegang definisi yang sama, sehingga setiap anak dibawah 18 tahun tidak diperbolehkan membeli rokok dimanapun, kapanpun.

Bila melanggar, harus dibuat aturan yg bersifat penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang berimplikasi kepada dihukumnya 1. Orang tua si Anak, 2. Penjual Rokok, 3. Anak itu sendiri. Hukuman bagi pihak 1 dan 2, bisa dilakukan dengan denda . Kepada anak, dapat dilakukan pembinaan di Dinas Sosial / lembaga Sosial terkait yg di tunjuk, bergantung pada kelompok usia anak. Misal anak usia SMP dan SMA, dapat juga diberi sanksi kerja sosial.

Hukuman ini untuk menghadirkan rasa takut, efek jera, hingga keenganan mengulangi, bagi ketiga pihak. Peran Polisi disini akan menjadi penting sebagai penegak hukum. Polisi harus siap menjadikan pemantauan rokok terhadap anak ini sebagai tambahan tugas yg utama dalam fungsi patroli hariannya . Binmas Polri melalui Bhabinkamtibmas nya akan punya peran sentral. Kalau Polisi sudah turun tangan selesai sudah. Anak Indonesia takkan lagi berani merokok. Percayalah.

Kedua, penyadaran bahaya rokok sebagai gerbang sesat menuju Narkoba harus ditanamkan dalam pikiran bawah sadar anak2 sedini mungkin, kampanye di Sekolah2 di setiap jenjang, dan disisipkan dalam mata pelajaran. Saya bercita2 sejak menjadi penyuluh di SMA dulu, Ekstrakurikuler Anti harus ada di setiap Sekolah. Yang fokus utamanya juga kampanye anti rokok. Dan yang paling penting penyadaran dimulai dari Rumah, dari Orang tua sebagai guru bangsa yang mulia, yg mendidik anaknya terarah dalam kehangatan keluarga.

Ketiga menaikksn setingginya harga rokok. Mensos mengusulkan harga rokok 100rb. Kalau perlu usulkan harga rokok 200rb. Harga tersebut harus mengatur bahwa nilai pajak rokok adalah 90% dari harga jual. Kalau sekarang harga rokok adalah 20rb, berarti, selayaknya harga rokok 200rb, jumlah pajak penerimaan negara sebesar 180rb/bungkus. Dengan ini Indonesia harus bangga bisa menjadi jajaran negara penjual harga rokok termahal di dunia!!!

Bukan hanya anak tidak mampu beli. Orang tuanyapun tidak akan beli!!! Hingga akhirnya rokok tdk ada yg beli dan orang Indonesia bisa terhindar dari lebih banyak potensi penyakit orang2 yg merokok. Bertolak pada UMR DKI Jakarta yang 4jt-an daya beli Orang Indonesia pada rokok di harga tersebut nantinya akan sangat lemah. Karena kalau mereka beli rokok, maka tdk akan bisa makan, bayar cicilan motor, kebutuhan rumah tangga, mati kemudian. Maka kalau mau tetap hidup lebih baik, akhirnya tidak merokok.

Saya tdk mau terlibat perdebatan rokok menyumbang devisa negara, sudahlah, faktanya mudhorotnya lebih besar. Kepala Balitbang Kesehatan Kemenkes Siswanto mengatakan kerugian ekonomi akibat ekonomi dan orang produktif yang menjadi tidak produktif karena sakit pada tahun 2019 mencapai sepertiga PDB atau sekitar Rp 4.180,27 triliun. Sedangkan pemasukan rokok bagi negara 2019 hanya 77 Triliun. Matematika sederhana bukan?

Sering kita mendengar, kasus anak merokok, karena orang tuanya perokok. Bahkan anaknya bebas merokok karena orangtuanya pedagang rokok. Maka dengan penjelasan, analisis dan usulan yg dibahas diatas, kesembarangan anak dalam merokok akan terhindarkan, karena adanya penegakan aturan dan punishment yg kuat. Kita percaya, Goodwill pemerintah sangat besar. Kita percaya, yang mendukung juga ada banyak. Karena lebih banyak orang tidak merokok dibanding orang merokok tentunya. Bersama kita benahi, pelan2 kita obati, bertahap kita selesaikan.

Anak Indonesia tanpa rokok, bisa. Indonesia tanpa rokok, lebih bisa!!!

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai